
Penceramah beken yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Bulak Santri, Cipondoh, Tangerang, itu dilaporkan oleh wanita bernama Sumarti ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (15/5) siang dengan nomor laporan TBL:/190/V/2010/Bareskrim, atas tuduhan menggelapkan sertifikat tanah yang di atasnya berdiri empat unit rumah toko (ruko) senilai Rp 10 miliar di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Kamal Alamsyah, putra Sumarti, yang mewakili sang ibu, kasus ini bermula 27 November 2003 lalu. Saat itu, kata dia, Ustad Yusuf berjanji akan meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sumarti, namun dengan syarat harus meminjamkan sertifikat tanah.